Donal Sipahutar: Unjuk Rasa ke Polres Labuhanbatu, Desak Ketegasan Penegakan Hukum terhadap Pencuri Produksi PTPN IV dan Perkebunan Masyarakat

LABUHAN BATU | Maraknya aksi pencurian produksi di PT Perkebunan Nusantara IV.Regional.1. (PTPN IV.R1) yang berada di wilayah Kabupaten Labuhanbatu Provinsi Sumatera Utara serta di perkebunan kelapa sawit milik masyarakat menjadi bukti lemahnya ketegasan Aparat Penegak Hukum (APH) meliputi Kepolisian, Kejaksaan, dan Kehakiman, dalam menindak para pelaku.

Kondisi ini menyebabkan para pencuri tidak merasa jera, bahkan menjadikan tindakan kriminal tersebut sebagai mata pencaharian tetapnya.

Kekecewaan ketidak tegasan seluruh APH ini disampaikan Donal Sipahutar Ketua Serikat Pekerja Perkebunan (SPBun) PTPN.IV.R1.Basis Kebun Rantauprapat, kepada Media ini Jumat sore (20/12) di kantornya.

“Kami, sebagai pengurus SPBun yang turut bertanggung jawab atas kelangsungan perusahaan, sangat kecewa dengan kinerja Kepolisian, Kejaksaan, dan Kehakiman. Seharusnya, pelaku pencurian produksi dihukum maksimal dengan menerapkan UU No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, bukan malah mengklasifikasikannya sebagai tindak pidana ringan. Ketegasan ini penting agar ada efek jera bagi para pelaku,” tegas Donal.

Ia juga menekankan bahwa solusi untuk meningkatkan profesionalisme dan ketegasan APH adalah dengan mengerahkan massa untuk melakukan aksi unjuk rasa di kantor mereka.

“Kinerja APH sudah sangat buruk dan harus diperbaiki. UU No. 39 Tahun 2014 masih berlaku dan belum dicabut. Tidak ada alasan bagi APH untuk tidak menerapkannya secara maksimal,” lanjutnya.

Donal menjelaskan bahwa salah satu penyebab kerugian besar yang dialami perusahaan adalah akibat kehilangan produksi. Kerugian ini tidak hanya dihitung dari nilai produksi yang hilang, tetapi juga biaya administrasi, transportasi, dan pelaporan ke pihak Kepolisian.

“Setiap kasus pencurian yang dilaporkan ke Polisi justru menambah kerugian perusahaan. Barang bukti produksi tidak dikembalikan, sementara pelaku yang diserahkan empat jam kemudian dibebaskan dengan alasan kerugian tidak mencapai Rp2.500.000.(Dua juta Limaratus Ribu Rupiah) klasifikasi kasus tindak pidana ringan (Tipiring). Akibatnya, pelaku kembali mencuri keesokan harinya,” ungkap Donal.

Ia berharap APH dapat memperbaiki kinerjanya dan lebih serius dalam menegakkan hukum, sehingga kerugian perusahaan dan masyarakat dapat diminimalkan. Jika tidak ada ketegasan dari APH, Kepolisian,Kejaksaan dan Kehakiman maka aksi unjuk rasa akan menjadi jalan untuk menuntut perubahan” Tutup Donal Sipahutar.

 

 

Reporter: Anto Bangun