SHARE NOW

Disnaker Palas Ingatkan Perusahaan Bayar THR ke Pekerja

Disnaker Palas Ingatkan Perusahaan Bayar THR ke Pekerja

 

 

 

 

PADANG LAWAS | Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Padang Lawas (Palas), kembali ingatkan kepada seluruh manajemen perusahaan yang beroperasi di daerah Kabupaten Palas, agar membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2024 bagi Pekerja/Buruh, paling lambat wajib dibayarkan oleh perusahaan 7 (tujuh) hari sebelum Hari Raya Keagamaan. Hal ini disampaikan oleh Kepala Disnaker Palas, Ratna Dewi, SH melalui Kabid Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial, Syahrunsyah Siregar, di ruang kerjanya kepada wartawan pada Selasa (26/03/2024).

Disebutkannya juga, tertuang pada poin kedua dalam Surat Edaran (SE) Kepala Disnaker Palas bernomor : 560/157/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2024 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, THR keagamaan wajib diberikan kepada pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 (satu) tahun secara terus menerus.

“THR juga wajib diberikan perusahaan kepada pekerja/buruh yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) dan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu,” ujarnya.

Sedangkan bagi pekerja/buruh yang hubungan kerjanya berdasarkan PKWTT dan mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhitung sejak 30 (tiga puluh) hari sebelum Hari Raya Keagamaan berhak atas THR. Hal ini berlaku untuk tahun berjalan pada saat terjadinya PHK.

Keterangan gambar :
Kabid Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Disnaker Palas, Syahrunsyah Siregar saat memberikan keterangan pers. Foto : Maulana Syafi’i

“Namun, ketentuan tersebut tidak berlaku bagi pekerja/buruh dengan hubungan kerja PKWT yang berakhir sebelum Hari Raya Keagamaan,” jelas dia.

Terkait besaran THR yang diterima pekerja dari pengusaha, untuk pekerja dengan masa kerja 1 (satu) bulan secara terus menerus atau lebih, menggunakan rumus formula masa kerja dibagi 12 (dua belas) bula dikali 1 (satu) bulan upah.

Untuk pekerja/buruh dengan masa kerja 12 (dua belas) bulan secara terus menerus atau lebih, maka besaran THR yang diterimanya dari pengusaha sebesar 1 (satu) bulan upah.

Bagi perusahaan yang terlambat memberika THR Keagamaan kepada pekerja/buruh, tambah dia, dikenai denda sebesar 5% (lima persen) dari total THR Keagamaan yang harus dibayarkan, sejak berakhirnya batas waktu kewajiban pengusaha untuk membayar THR, yaitu 7 (tujuh) hari sebelum Hari Raya Keagamaan dan perusahaan tetap diwajibkan membayarkan THR kepada pekerja.

Terhadap perusahaan yang tidak membayarkan THR Keagamaan kepada pekerja/buruh, lanjutnya, akan dikenai sanksi administrasi yang dilakukan secara bertahap, tegas dia. (MS)

 

Reporter: Maulana Syafii 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

NEWSTICKER