SHARE NOW

Disnaker Asahan Diduga Sebagai Alat Pengusaha Untuk Menindas Pekerja

Disnaker Asahan Diduga Sebagai Alat Pengusaha Untuk Menindas Pekerja

ASAHAN | Empat fungsi Pemerintah dibidang ketenaga kerjaan sebagaimana tersebut dalam pasal 102 UU.No.13/2003 yang terdiri dari :

1.Melakukan Kebijakan
2.Memberikan Pelayanan
3.Melakukan Pengawasan
4.Melakukan penindakan kepada semua pelaku pelanggaran peraturan perundangan tentang ketenaga kerjaan

hanya sebagai simbol atau pelengkap isi Bab dan Pasal yang terdapat didalam Undang Undang, implementasinya Nihil.

Mengevaluasi Kinerja Dinas Tenaga Kerja, yang terkesan sebagai parasit dan sangat merugikan Negara terutama pengeluaran biaya oprasional Dinas ini yang terdiri dari sejumlah gaji, tunjangan , biaya lain, sementara keberadaan Dinas ini tidak miliki kontribusi apapun bagi keberadaan buruh, dan diduga sangat Korup, sudah selayaknya keberadaan Disnaker dibubarkan oleh Pemerintah.

Mengingat permasalahan ketenaga kerjaan sangat berkaitan erat dengan HAM, maka sudah sangat layak ketenaga kerjaan langsung berada di Kementrian Hukum dan HAM.

Melihat dari Kronologis Surya Kencana, pekerja CV Bintang Ternak Dusun lV Desa Air Genting Kabupaten Asahan yang menuntut hak nya berikut melaporkan hal ini kepada Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Asahan yang belum juga mendapatkan kepastian .

Padahal,apa yang di lakukan oleh Surya Kencana merupakan bagian dari tanggung jawab Dinas Ketenaga Kerja soal melihat jenis pekerjaan yang di perbolehkan dengan sistem PKWT.bahwa dengan mengacu pada Pasal 59 ayat (2) UU.No.11/2020 tentang Ciptakerja Juncto Pasal 4 ayat (2) Peraturan Pemerintah (PP) No.35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) menyebutkan.

Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) tidak dapat diadakan untuk pekerjaan yang bersifat tetap”.

Laporan: Nuriman

One thought on “Disnaker Asahan Diduga Sebagai Alat Pengusaha Untuk Menindas Pekerja

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

NEWSTICKER