JAKARTA | TVNYABURUH, – Hari ini memasuki hari ke 26 PT Perkebunan Nusantara IV. Regional-I (PTPN IV.R1) Muara Opu Kecamatan Muara Batang Toru, Kabupaten Tapanuli Selatan Provinsi Sumatera Utara tidak bisa melakukan kegiatan proses panen produksi, kerugian perusahaan pun semakin hari semakin membengkak hingga mencapai miliyaran rupiah, dan hal ini dipicu karena adanya dugaan pembiaran dari Polres Tapanuli Selatan terhadap aksi sekelompok masyarakat dengan mengatas namakan Koperasi Produsen Sawit Sejahtera (KPSS) melakukan perbuatan melawan hukum (PMH), melarang karyawan memanen, menduduki areal Hak Guna Usaha (HGU) dan diduga melakukan pencurian produksi” Kata Regen Erasi Sitindaon,SH, Team Legal PTPN IV.R1 kepada Media ini usai dari istana Presiden di Jakarta Rabu (26/06)
” PTPN IV.R1,merupakan salah satu Proyek Strategis Nasional (PSN) dimana keberadaannya
memiliki sifat penting dan strategis untuk peningkatan pertumbuhan dan pemerataan pembangunan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan pembangunan daerah, sehingga keamanannya sebagai PSN wajib menjadi skala prioritas dan merupakan tanggung jawab mutlak Polri khususnya Polres Tapanuli Selatan, namun pada kenyataannya Polres Tapanuli Selatan diduga melakukan pembiaran atas aksi masyarakat melakukan PMH, dan oleh karenanya permasalahan ini kami sampaikan kepada Bapak Joko Widodo Presiden Republik Indonesia,dan kami berharap ada atensi khusus dari Presiden” Ujar Regen Erasi Sitindaon,SH.
Lanjutnya,”Kedatangan kami hari ini ke istana negara disambut baik oleh Bapak Sahat Lumban Raja, dari Deputi.II, Kantor Staf Presiden (KSP), dalam pertemuan dengannya hari ini, selain surat, secara lisan kami menyampaikan kronologis yang terjadi di PTPN.IV.R1.Muara Opu, tujuannya agar tidak terjadi salah persepsi bahwa seolah-olah PTPN IV.R1, tidak bertanggung jawab kepada perjanjian kerjasama antara PTPN III (PTPN.IV.R1) dengan Koperasi Sawit Sejahtera (KSS) tentang Pembangunan Lahan Plasma pola kemitraan pada Tahun 2011, karena sampai dengan hari ini perjanjian dimaksud belum ada dicabut maupun dipindah tangankan kepada pihak lain.
Terjadinya permasalahan hari ini di Muara Opu akibat adanya sekelompok masyarakat dengan mengatas namakan Koperasi Produsen Sawit Sejahtera (KPSS),yang diduga bekerjasama dengan mafia tanah, mengklaim sebagai pihak yang sah atas lahan Plasma di Muara Opu, kemudian melakukan tindakan pemaksaan meminta dilakukan pengukuran lahan HGU sebagai lahan Plasma, kemudian melakukan perbuatan melawan hukum padahal antara PTPN.IV.R1, tidak pernah membuat perjanjian kerjasama dengan Koperasi Produsen Sawit Sejahtera (KPSS) dan perbuatan melawan hukum masyarakat ini diduga dibiarkan oleh Polres Tapanuli Selatan, dengan tidak menindak lanjuti Laporan pengaduan dari PTPN.IV.R1, tertanggal 01 Juni 2024, Atas Nama Pelapor Patar Darwin Resmanto Manalu” Jelas Regen Erasi Sitindaon,SH.(MP)