Diduga Membayar Upah Dibawah Ketentuan, PT. TSE Dilaporkan

Diduga Membayar Upah Dibawah Ketentuan, PT. TSE Dilaporkan

 

 

 

 

 

PEKAN BARU | Diduga kuat membayar upah pekerjanya di bawah ketentuan aturan yang berlaku, manajemen PT. TSE yang merupakan perusahaan kontraktor dari PT. RAPI / PT. RAPP yang beroperasi di Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau, dilaporkan ke Bidang Pengawas Ketengakerjaan (Wasnaker), pada kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi di Jalan Pepaya, Riau.

Wakil Direktur (Wadir) LBH FSPMI Provinsi Riau, Maulana Syafi’i, SH.I pada Jum’at (14/06/2024), terlihat wartawan, sedang menyampaikan laporan langsung maupun melalui aplikasi online di ruang Pusat Pelayanan Informasi Terpadu (PPIT) kantor Disnakertrans Provinsi Riau.

Keterangan gambar :
Wadir LBH FSPMI Provinsi Riau, Maulana Syafi’i, SH. I bersama Staf DPW FSPMI Provinsi Riau saat menyampaikan laporan pengaduan membayar upah di bawah ketentuan. Foto

“Agenda kita hari ini, memasukkan surat laporan fisik dan sekaligus melalui aplikasi pelaporan online, terkait kasus pelanggaran membayar upah di bawah ketentuan kepada delapan orang pekerja PT.TSE , yang merupakan perusahaan kontraktor PT. RAPI/PT. RAPP”, jawab Maulana saat disapa wartawan.

“Tentang upah minimum tersebut adalah kewenangan pihak Pengawas Ketenagakerjaan (Wasnaker) pada kantor Disnakertrans Provinsi Riau. Makanya, hari ini laporan soal kurang bayar upah pekerja oleh PT. TSE itu kami sampaikan ke kantor Disnaker Provinsi Riau, karena mereka yang berwenang dalam hal ini”, tegasnya.

Sebagai perwakilan dari pekerja, FSPMI Provinsi Riau, setelah menerima laporan pengaduan soal membayar upah di bawah ketentuan dari pekerja anggota FSPMI, maka selanjutnya menyampaikan laporsn pengaduan tertulis dilengkapi berkas dan data-datang pendukung yang cukup.

“Kami berharap agar petugas Wasnaker sebagai PPNS di kantor Disnakertrans Provinsi Riau, segera dapat menindak lanjutinya sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku. Bila perlu perusahaan pelanggar aturan normatif pekerja/buruh dapat ditindak tegas, agar hal serupa tidak terjadi di kemudiam hari”, ucapnya.

 

Reporter: Gunawan Simbolon