TAPSEL | TVNYABURUH, – Kurang lebih selama lebih kurang 40 hari Laporan Polisi Nomor:STTLP/GAR/B/35/2024/SPKT/POLRES TAPANULI SELATAN POLDA SUMATERA UTARA, diduga tersimpan dalam lemari ES, hari ini Satuan Reserse Kriminal Unit Tindak Pidana Tertentu (SatReskrim Tipidter) Polres Tapanuli Selatan menindak lanjuti Laporan Polisi tersebut” Kata Darwin R Manalu, Asisten Tata Usaha (ATU) merangkap Asisten Personalia Kebun (APK) Kebun Batang Toru PT Perkebunan Nusantara IV Regional-I (PTPN.IV.R1) kepada Media ini Selasa (09/07) di Batang Toru.
“Kami sudah merasa pesimis Laporan Polisi (LP) tersebut ditindak lanjuti dan sudah pasrah kalaupun selamanya dibekukan dalam lemari pendingin.
Tapi hari ini kami dapat informasi LP tersebut sudah keluar dari lemari pendingin, kedua terlapor berinisial AR dan SJ sudah dipanggil oleh Penyidik sesuai dengan surat panggilan bernomor :B/1745/VII/2024/ Reskrim tanggal 04 Juli 2024 dan Nomor :B/1746/VII/2024/Reskrim Tanggal 04 Juli 2024, mungkin berjalannya proses hukum laporan ini ada hubungannya kepada kunjungan Team beberapa waktu yang lalu Mabes Polri Jakarta ata mungkin juga ke Polda Sumatera Utara ” beber Patar Darwin R Manalu.
Lanjutnya, “Dengan berjalannya LP tersebut kami mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih kepada Kapolres Tapanuli Selatan juga para pihak yang sudah membantu khususnya Kapolri dan Kapolda Sumatera Utara, dan harapan kami semoga Supremasi hukum bisa tegak lurus sebagaimana mestinya” Harap Patar Darwin R Manalu (MP)