MEDAN | Guru memang benar di sebut Pahlawan tanpa jasa, karena Guru mendidik Anak Bangsa, dan sesuai dengan cita-cita UUD 1945 mencerdaskan kehidupan bangsa.
Karna cerdasnya suatu bangsa, tak terlepas dari didikan Guru, oleh karna itu, pantaslah Guru di sebut Pahlawan tanpa jasa.
Namun, kata kalimat Pahlawan tanpa Jasa ini tak pantas di berikan kepada seorang guru yang nyambi jualan di sekolahnya, hal itu membuat jatuhnya harga diri seorang Guru ASN sebagai pengajar yang mendidik anak bangsa.
Namun sama halnya, seperti di sekolah SMP Negeri 7 10210985 yang berada di jalan H. Adam Malik Medan kelurahan Silalas kecamatan Medan Barat kota medan.
Sangat disayangkan Kantin sekolah sekira 8 tempat yang diperutukan bagi warga yang berjualan dikawasan sekolah ini diduga sudah dikuasai beberapa pihak Guru ASN Eselon III/d yang mengajar di sekolah tersebut.
Menurut informasi warga, bahwa beberapa orang guru Asn yang berjualan dikatin yakni, HH, TT, IS, YV, dan AA. Dan sebagian mereka yang berjualan itu, baik istri maupun suami para guru tersebut.
Sebelum, Irna Wati menjabat sebagai kepala sekolah SMPN 7 NPSN 10210985 tersebut. Biaya sewa kantin dikenai 2.5 juta rupiah, namun, setelah Irna Wati menjabat kepala sekolah, biaya sewa kantin dikenakan 6 juta rupiah pertahunnya setiap tanggal 1 Agustus pembayaran sewa kantin tersebut kepada Ketua Koperasi sekolah SMPN 7 Medan, Heppy J Siregar.
Sebagai Ketua koperasi ketika dikonfirmasi via pesan dan telpon Whatssap, Heppy J Siregar bungkam hingga berita ini diterbitkan.
Reporter: Ahmad Jais Sembiring