Diduga Anak Oknum Kepala Desa Cinta Rakyat Intimidasi Maki dan Ancam Wartawan, Profesi Wartawan Terancam!

Diduga Anak Oknum Kepala Desa Cinta Rakyat Intimidasi Maki dan Ancam Wartawan, Profesi Wartawan Terancam!

 

 

 
DELI SERDANG | (Sabtu, 19/7/2024).
Telinga, Mata Wartawan tidak sekedar Mendengar dan Melihat, tapi apa yang mereka dengar, dilihatnya itu sebagai profesi dan pekerjaannya sebagai Jurnalist. Berdasarkan UU No.40 tahun 1999 tentang Pers sebagai pedoman kerja dan etika profesi, menjadi keharusan untuk menyampaikan nya kepada publik, setelah terkonfirmasi dengan baik, jujur untuk memperoleh kebenaran.

Kontrol sosial mengawal penggunaan anggaran Dana Desa dalam Keterbukaan Informasi Publik sesuai dengan Undang Undang nomor 14 tahun 2008 kepada masyarakat. Namun, terkait pemberitaan yang berjudul “Gawat! Kades Cinta Rakyat Baru Bangun Drainase Lansung Banjir, Warga: Sebelum Dibangun Gak Pernah Banjir”. Terbit di beberapa media online beberapa hari yang lalu.

Terkait hal itu, kepala desa Cinta Rakyat tidak senang, sehingga patut diduga, ia menyuruh anaknya untuk menegur wartawan yang memberitakan dirinya (H. Adi Kustiono).

Sebut saja Eki nama anak Kepala Desa Cinta Rakyat tersebut, ia menelepon via telpon pada umumnya kepada Junaedi Daulay wartawan media online Suarawartanews.com sekira pukul 14:29 Wib Jumat 19/7/2024.

Wartawan : Hallo Assalamualaikum?

Eki : Waalaikumsalam!, kau pula masukkan koran (Berita online.red) anak pribadi kades, jangan masukan itu ach..! udah dimana kau sekarang Kon*ol, kau nampak, bencong kali kau, kerja kau, makanya kau, taik kau.

Wartawan : Ini Siapa?

Eki : Anj*ng lah kau!..

 

Ketika Reporter Tvnyaburuh.com mengonfirmasi wartawan bernama Junaedi Kaperwil Sumut Suarawartanews.com yang mendapatkan ancaman dari anak oknum Kades itu, dengan nada tinggi, marah marah, memaki dan mengancam.

“Anak Pak Kades itu tadi yang menelpon saya dengan nada tinggi, mungkin saya menduga dia diperintahkan oknum Kepala Desa tujuannya terkait berita kawan kawan mungkin padahal berita itu kan termasuk kritikan dan menjadi masukan bukan malah menjadi merasa kebal hukum, dan biasanya kalau marah berarti salah kalau gak salah kenapa marah dan harusnya diterima masukan warga,” Kata Junaedi.

“Jadi kalau seperti ini lagi lagi profesi wartawan sangat merasa terancam karena keluarga anak istriku mendengarkan maki makian anak oknum Kepala Desa membuat takut keluarga kenapa begitu hebatnya dengan arogan anak oknum Kepala Desa mengancam wartawan memangnya kami kriminal,” Tambah Junaedi

Atas pengancaman tindak pidana mengacu pada Pasal 29 UU 1/2024 adalah sebagai berikut: Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik secara langsung kepada korban yang berisi ancaman kekerasan dan/atau menakut-nakuti.

Lalu, ancaman pidana bagi orang yang melanggar Pasal 29 UU 1/2024 diatur dalam Pasal 45B UU 19/2016, yaitu pidana penjara maksimal 4 tahun dan/atau denda maksimal Rp750 juta.

Kemudian, dalam Penjelasan Pasal 29 UU 1/2024 diterangkan bahwa yang dimaksud dengan “korban” adalah orang yang mengalami penderitaan fisik, mental, dan/atau kerugian ekonomi yang diakibatkan oleh tindak pidana. Termasuk dalam perbuatan yang dimaksud dalam ketentuan ini adalah perundungan di ruang digital (cyber bullying).

Lagi Lagi diminta peran dinas terkait hingga Pj DELI SERDANG Ir.Wiriya Alrahman untuk bisa melakukan koreksi atas kinerja Kepala Desa Cinta Rakyat hanya mementingkan pribadi orang terdekat dan golongan demi untuk memberi rasa kepercayaan masyarakat terhadap Pemerintah khususnya kabupaten Deli Serdang terlebih adanya ancaman terhadap wartawan sebagai mitra pilar 4 Pemerintah.

 

Reporter : Ahmad Jais