Di PHK sepihak oleh PT SHL, Adi minta Advokasi FSPMI
PELALAWAN | Adi Kurniawan, yang sebelumnya menjabat sebagai Asisten Afdeling, pada perusahaan perkebunan swasta PT. SHL, berlokasi di Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau. Seorang diri, mendatangi kantor bersama Serikat Pekerja FSPMI Kabupaten Pelalawan untuk melaporkan perselisihan kerja antara dirinya dengan perusahaan perkebunan kelapa sawit PT. SHL, pada Rabu (12/06/2024). Laporan tersebut diterima lansung oleh, Ketua DPW FSPMI Provinsi Riau, Satria Putra.
“Kedatangan saya ke kantor FSPMI hari ini, saya memohon agar serikat pekerja FSPMI, dapat membantu saya dalam menyelesaikan kasus PHK sepihak yang dilakukan oleh perusahaan terhadap diri saya”, ucap Adi.
Dalam laporannya, Adi menceritakan kronologi pemecatan dirinya yang dinilai tidak masuk akal. Menurutnya, penyampaian pimpinan perusahaan tentang pemecatan dirinya, karena dinilai bekerja tidak profesional dan tidak bertanggung jawab. Adi tidak terima dengan pemecatan tersebut hingga dirinya melaporkan permasalahan ini ke serikat pekerja FSPMI.
Menanggapi laporan Adi, Satria Putra menyatakan, PHK tersebut tentu tidak mendasar. Kasus PHK sepihak ini, maupun isu permasalahan buruh ini akan menjadi sorotan bagi kami, mengingat begitu banyaknya permasalahan buruh di perusahaan perkebunan kelapa sawit.
“Kami akan mengorek informasi terkait permasalahan-permasalahan buruh yang ada di perusahaan tersebut dan akan mendampingi pekerja Adi, dalam proses Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PPHI), terkait kasus PHK sepihak yang sudah kami terima ini”, tegasnya.
Senada itu, Ketua KC FSPMI Kabupaten Pelalawan, Yudi Efrizon, saat dihubungi via seluler menambahkan, “Serikat pekerja FSPMI akan segera menghubungi pihak perusahaan untuk mengkonfirmasi masalah ini. Kika ternyata permasalahan ini benar adanya maka, maka serikat pekerja FSPMI akan mengambil langkah-langkah penyelesaian dengan cara, Biparti, Tripartit Hingga ke peradilan Perselisihan Hubungan Industrial (PHI)”, tegasnya.
Reporter: Surya Ramadanu