LANGKAT | (Jumat, 2/8/2024). Warga Bukit Mengkirai mendatangi kejaksaan tinggi di medan, untuk mencari keadilan guna mendapatkan Hak nya sebagai pemilik tanah yang Diduga digarap oleh Oknum Pemerintah Desa Bukit Mengkirai Kecamatan Gebang Kabupaten Langkat Sumatera Utara.
Pada tahun 1985 Tanah yang Luasnya kurang lebih 10.000 Meter Persegi ini, ternyata milik warga desa Bukit Mengkirai bernama Almarhum Maharlim Sihombing dan Rosida Simanjuntak tanah yang sudah di kuasai dan di usahai terus menerus dengan ditanami padi, kelapa sawit, oleh orang tua Kasiman. Hingga tahun 2020 tanah ini diambil oleh oknum kepala desa diduga dengan surat-surat dan tanda tangan yang dipalsukan.
Tanah milik Almarhum Rosida Simanjuntak yang di fungsi alihkan oleh oknum kepala desa Pasivicus Situmorang kepada atas nama kepala dusun III bukit mengkirai Wanson Purba, digarap dan dijual demi meraup keuntungan jalan tol trans Sumatera seluas 2.903 Meter Persegi. Namun, terlepas itu semua, tanpa ada sepengetahuan, kesepakatan, persetujuan pemilik tanah.
Dengan empati warga dan Lsm GMBI Sumatera Utara mencoba beramai-ramai mendatangi kantor Desa Bukit Mengkirai untuk meminta pertanggung jawaban apa yang telah dilakukan kepala desa yang sudah mencoreng nama baik desa Bukit Mengkirai sebagai kepala desa yang dipercayai masayarakat setempat.
Kepala Desa Bukit Mengkirai, Pasivicus Situmorang menyampaikan kepada masyarakat yang berunjuk rasa didepan kantornya, yang dijaga ketat oleh pihak kepolisian setempat, mengatakan “Baiklah bapak ibu, bahwa bapak ibu sudah.. buat laporan polisi ke polres, jadi mengatasnamakan Kasiman Sihombing, apapun hasil dari pemeriksaan pihak polres, saya sebagai kepala desa bukit mengkirai siap untuk menanggung resikonya, terimakasih.” Pungkasnya, dan langsung meninggalkan para pengunjuk rasa.
Menurut beberapa warga yang tinggal berada di desa Bukit Mengkirai Darlen Sihite, ia mengakui bahwa tanah yang diambil sebagian oleh oknum kepala desa itu milik orang tua nya Kasiman.
“Waktu kami di polres langkat bersama kepala desa, kepala desanya mengakui kesalahannya dan akan mengembalikan hak kasiman, kerena nilainya terlalu kecil, Kasiman tidak mau menerima dengan ganti rugi 170juta, dan sampai sekarang penyelesaiannya tidak ada dari kepala desa itu, dengan rasa empati warga bersama Lsm GMBI sumut kami berunjuk rasa ke kantor desa 19 juli 2024 yang lalu, sehingga kepala desa Pasivicus Situmorang mau bertangung jawab, ucapan dia ini sudah beberapa kali mau bertanggung jawab, nyatanya sampai saat ini belum ada etikat baiknya.” Kata Darlen Sihite kepada wartawan.
Kasiman ketika ditanya wartawan terkait tanahnya diambil kepala desa tersebut mengatakan “Dari sejak tahun 1985 tanah itu kepunyaan nenek saya, sampai turun ke orang tua saya yang mengurus tanah yang luasnya 10.000 meter persegi, dan saya sebagai ahli waris tidak senang tanah orang tua saya diambil begitu saja oleh oknum kepala desa Pasivicus Situmorang, bahkan tanah saya di jual kepada pengembang jalan tol trans sumatera, bukan hanya itu saja, mereka membuat surat dan tanda tangan yang dipalsukan oleh oknum kades itu, seoalah-olah pemiliknya kadus III atas nama Wanson Purba seluas 2.903 Meter Persegi, saya berharap kepada aparat penegak hukum untuk bertindak tegas kepada mafia tanah di desa kami ini.” Pungkasnya tegas
Kepada Aparat Penegak Hukum, Polres dan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk bertindak tegas atas penipuan, pemalsuan data dan tanda tangan palsu terkait mafia tanah yang diduga dikakukan oleh oknum kepala desa dan kepala dusun III Bukit mengkirai.
Reporter: Ahmad Jais