SHARE NOW

Dasar Pengangkatan Menjadi Pengurus Koperasi Nusa tiga di PTPN IV Regional 1 KBS Diduga Tidak Memenuhi Syarat dan Kurang Transparan

Dasar Pengangkatan Menjadi Pengurus Koperasi Nusa tiga di PTPN IV Regional 1 KBS Diduga Tidak Memenuhi Syarat dan Kurang Transparan

 

 

 

 

 

ASAHAN | Koperasi Nusa Tiga adalah Koperasi Karyawan PTPN lll yang kini menjadi PTPN IV Regional 1/ Unit KBS Distrik Asahan Kecamatan Aek Song-songan Kabupaten Asahan.Sebagai mana mestinya di unit lain, biasanya para pemegang pengurus Koperasi ini Adalah Askep sebagai Ketua di ikuti oleh karyawan Pimpinan lainnya.Dan berbeda di kebun Unit KBS pada saat ini, dimana pengurusnya adalah bukan Karpim seutuhnya.

Selain Itu pengangkatan pengurus Koperasi ini diduga sepihak dan tidak di ketahui oleh karyawan sebagai anggota Koperasi tersebut.Selain itu Koperasi Nusa Tiga di Unit Kebun Bandar Selamat ( KBS ) ini juga diduga tidak pernah lakukan RAT ( Rapat Akhir Tahunan ) sehingga menimbulkan spekulasi miring kepada anggota Koperasi.

Menurut Narasumber 29/05/2034,”Bahwa pengurus Koperasi itu adalah diduga Asisten Tata Usaha,Krani Tata Usaha dan Krani DCC.dan pengangkatannya juga kami tidak tau kapan dimana dan siapa saja menghadiri acara pergantian pengurus yang baru.Koperasi ini kan sifatnya krusial dan Output nya harus jelas,apalagi ini adalah uang anggota seluruh nya.Bila ada Profitnya ya harus juga transparan.” Tutupnya

Terpisah sebut saja Zeni yang menjabat sebagai Sekretaris saat di konfirmasi pada tanggal 29/05/2024 via WhatsApp menjawab, namun, tidak menjelaskan secara rinci dengan hal ini. Maka dapat di simpulkan dan wajib di audit adanya dugaan penyalah gunaan prosedur pengangkatan dan bisa jadi dana Iuran Anggota.

Kami berharap Direktur/Jajaran Palm Co dapat mengambil sikap. sebab seluruh anggota Koperasi ini adalah Karyawan PTPN lV Regional 1 .

 

Laporan: Nuriman

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

NEWSTICKER