Daftar Pihak yang Laporkan Hakim MK ke MKMK
JAKARTA | Sejumlah pihak melayangkan laporan dugaan pelanggaran etik hakim konstitusi ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).
Laporan tersebut telah ditindaklanjuti dengan digelarnya rapat klarifikasi oleh MKMK. Rapat digelar di ruang sidang lantai 4 Gedung MK II, Jakarta pada Kamis (26/10).
Rapat itu dipimpin oleh Ketua MKMK Jimly Asshiddique. Ia didampingi dua anggota MKMK, yakni Wahiduddin Adams dan Bintan Saragih.
Hanya sembilan pihak yang menghadiri rapat itu, baik luring dan daring. Sementara itu, tiga pihak lainnya tak hadir.
Berikut daftar para pihak pelapor dan hakim konstitusi yang dilaporkan.
1. Tim Advokasi Peduli Pemilu (TAPP), diwakili oleh:
• Gugum Ridho Putra
• Darma Rozali Azhar
• Irfan Maulana Muharam
• Iqbal Sumarlan Putra
• Dega Kautsar Pradana
TAPP melaporkan Ketua MK Anwar Usman.
2. Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI), diwakili oleh:
• Julius Ibrani
• Anisa Azahra
PBHI melaporkan sembilan hakim konstitusi.
3. Advokasi Rakyat untuk Nusantara (ARUN), diwakili oleh:
• Yudi Rijali Muslim
• Bob Hasan
ARUN melaporkan Wakil Ketua MK Saldi Isra.
4. Perhimpunan Pemuda Madani, diwakili oleh:
• Furqan Jurdi
• Rimbo Bugis
• Ikhsan Fisabilillah
Perhimpunan Pemuda Madani melaporkan Ketua MK Anwar Usman, Hakim Konstitusi Manahan MP Sitompul, dan Hakim Konstitusi Guntur Hamzah.
5. Perekat Nusantara dan Tim Pembela Demokrasi Indonesia, diwakili oleh:
• Petrus Selestinus
• Kareltikwalo
• Erik Espaat
• Riki Monika
• Frans
Perekat Nusantara dan Tim Pembela Demokrasi Indonesia melaporkan Ketua MK Anwar Usman.
6. Integrity Indrayana Center, diwakili oleh:
• Denny Indrayana
Integrity Indrayana Center melaporkan Ketua MK Anwar Usman.
Terdapat dua laporan yang disampaikan ke MKMK.
7. Tim Advokasi Peduli Hukum Indonesia, diwakili oleh:
• Birevn Haruan
Tim Advokasi Peduli Hukum Indonesia melaporkan Ketua MK Anwar Usman.
8. Lembaga Bantuan Hukum Cipta Karya Keadilan, diwakili oleh:
• Andi
• Ahmad Fahmi Gustirandi
Lembaga Bantuan Hukum Cipta Karya Keadilan melaporkan Wakil Ketua MK Saldi Isra dan Hakim Konstitusi Arief Hidayat.
Mereka menyampaikan dua laporan terpisah untuk masing-masing hakim.
9. Lingkar Nusantara (LISAN), diwakili oleh:
• Ahmad Fatoni
LISAN melaporkan Wakil Ketua MK Saldi Isra.
Sementara itu, tiga pihak yang mengajukan laporan, tetapi tak hadir dalam rapat. Berikut di antaranya.
10. Lembaga Bantuan Hukum Barisan Relawan Jalan Perubahan
11. Perkumpulan Aktivis Pemantau Hasil Reformasi
12. Lembaga Pemantau dan Pengawas Pejabat Negara
Teranyar, pada Kamis (26/10), sebanyak 16 guru besar dan pengajar hukum tata negara (HTN) dan hukum administrasi negara yang tergabung dalam Constitutional and Administrative Law Society [CALS] melaporkan Ketua MK Anwar Usman ke MKMK.
Penyampaian laporan diwakili oleh Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK), Yayasan LBH Indonesia (YLBHI), Indonesia Corruption Watch (ICW), dan juga IM57+ selaku kuasa hukum.
MKMK dibentuk untuk menangani laporan dugaan kode etik dan pedoman perilaku hakim terkait putusan batas usia capres-cawapres yang diajukan masyarakat ke MK.
MK resmi melantik tiga anggota MKMK pada Selasa (24/10). Mereka yang dilantik adalah Jimly Asshiddiqie, Wahiduddin Adams, dan Bintan Saragih.
MK menyatakan bahwa syarat usia capres-cawapres pada Pasal 169 huruf q UU Pemilu yang semula ‘Berusia paling rendah 40 tahun’ menjadi ‘Berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih lewat pemilihan umum, termasuk pemilihan kepala daerah’.
Akibat putusan itu, Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka, yang merupakan anak Presiden Joko Widodo (Jokowi) sekaligus keponakan Ketua MK Anwar Usman, akhirnya dapat mendaftar sebagai cawapres pendamping Prabowo Subianto di Pilpres 2024. Dikutip dari cnnindonesia.com.
#Redaksi/ajs