Jakarta, Tvnyaburuh.com – Elemen buruh dari Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) berencana akan menggelar aksi Nasional pada tanggal 12 April 2021 mendatang. Aksi ini menuntut berbagai persoalan perburuhan yang dianggap buruh makin parah saja, diantaranya penolakan terhadap UU Cipta Kerja beserta aturan turunannya, Belakukan Upah Minimum Sektoral buruh dan Tolak pembayaran THR di Cicil.
Demikian disampaikan oleh, Ketua Departemen Media dan Komunikasi KSPI melalui pesan singkat WatsApp kepada Tvnyaburuh.com. Minggu (4/4/2021)
Berikut Pesan undangan peliputan Konfrensi persnya :
Kepada Yth: Rekan Wartawan
Dengan ini Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mengundang rekan-rekan Wartawan untuk menghadiri Konferensi Pers yang akan diselenggarakan secara virtual melalui Zoom, pada:
Hari: Senin, 5 April 2021
Waktu: 10.30 WIB s/d Selesai
Join Zoom Meeting
https://us02web.zoom.us/j/3568094372?pwd=VXFKbDJsN2xxWUJWdGZBdkpmaGcrUT09
Meeting ID: 356 809 4372
Passcode: 123456
Dalam Konferensi Pers ini, KSPI dan sejumlah pimpinan serikat buruh yang lain akan memberikan penjelasan terkait rencana aksi 12 April KSPI di 20 provinsi dan lebih dari 1.000 pabrik dengan melibatkan 10.000 orang buruh di pabriknya masing-masing dengan tuntutan sebagai berikut:
1. Batalkan UU Cipta Kerja (omnibus law) beserta aturan turunannya melalui sidang judicial review di Mahkamah Konstitusi.
2. Meminta Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) tahun 2021 tetap diberlakukan.
3. Menuntut pembayaran THR penuh dan tidak dicicil (sebagaimana pernyataan Menko Perekonomian)
Adapun selaku pembicara dalam konferensi pers ini adalah Presiden KSPI, Said Iqbal dan sejumlah pimpinan serikat pekerja yang lain.
Demikian kami sampaikan, atas perhatian dan kehadirannya kami ucapkan terima kasih.
Jakarta, 4 April 2021
Ketua Departemen Media dan Komunikasi KSPI, Kahar S. Cahyono
WhatsApp: 0811-1148-981
E-Mail: kahar.mis@gmail.com
#tim