JAKARTA | Presiden Partai Buruh Said Iqbal blak-blakan menyebut Indonesia yang sudah termasuk negara dengan penghasilan menengah kelompok atas (upper middle income country), seharusnya upah rata-rata nasional Indonesia sudah berada di angka Rp 5,6 juta per bulan. Hal ini juga yang menjadi alasan pihaknya menyuarakan kenaikan upah minimum Tahun 2024 sebesar 15%
“Alasan untuk meminta kenaikan upah minimum 2024 sebesar 15% sudah kita jelaskan dari awal, karena Indonesia sekarang sudah masuk negara upper middle income country atau negara dengan penghasilan menengah kelompok atas,” kata Said Iqbal dalam konferensi pers Partai Buruh, Senin (11/9/2023).
Dia menjelaskan, upah minimum untuk upper middle income country adalah sebesar US$ 4.500 per tahun atau setara dengan Rp 67 juta (dengan asumsi kurs Rp 15.000 per dolar). Apabila dibagi 12 bulan, maka ditemukan angka rata-rata penghasilan sekitar Rp 5,6 juta per bulan.
“Rata-rata upah minimum nasional dari yang tertinggi yang teratas itu di Indonesia baru di angka Rp 3 juta. (Sedangkan) menuju kepada Rp 5,6 juta kan berarti ada Rp 2 juta selisihnya, itu bisa saja naiknya hampir 90%,” tutur dia.
“Tapi kami gak minta itu, kami pakai Jakarta lah, Jakarta itu sekarang upah minumnya Rp 4,9 juta per bulan. Kalau upah minimum Jakarta, Rp 4,9 juta menuju ke Rp 5,6 juta kan hanya butuh Rp 700 ribu. Nah itu sekitar 15%,” imbuhnya.
Lebih lanjut, Said Iqbal mengutip data BPS, saat ini sektor industri garmen, tekstil, dan alas kaki Indonesia sudah mulai tumbuh di atas 10% atau mendekati 17%. Untuk itu, dia berharap sudah tidak boleh ada lagi pemotongan upah sebagaimana yang termaktub dalam Permenaker Nomor 5 Tahun 2023.
“Permenaker Nomor 5 Tahun 2023 tentang Potongan Upah Industri Padat Karya Orientasi Ekspor itu sudah tidak berlaku lagi, sudah habis pada 8 September. Tidak berlaku lagi,” ucapnya menekankan.
Dengan demikian, Said Iqbal menilai daya beli buruh harus segera dikembalikan dengan cara menaikan upah minimum Tahun 2024 sebesar 15%.
“Semenjak 3-4 tahun terakhir ini 3 tahun tidak pernah naik upah, tahun ke-4 naik sekali sekitar 4%. Itu daya beli buruh sudah turun 30% ini berdasarkan Litbang partai buruh dan KSPI. Sudah turun 30%, maka harus dinaikkan kembali daya belinya, salah satunya dengan cara menaikkan upah sebesar 15%,” pungkasnya.
#tim