Buruh Jawa Tengah Kembali Gelar Aksi Pengawalan Sidang Gugatan UMK oleh Apindo

Oplus_131072

SEMARANG | TVNYABURUH, – Puluhan buruh Jawa Tengah yang tergabung dari berbagai Federasi di Kota Semarang dan Kabupaten Jepara kembali menggelar aksi pengawalan di depan PTUN Semarang pada hari Rabu (19/6/2024).

 

Aksi tersebut untuk melakukan pengawalan terhadap sidang lanjutan gugatan Apindo terhadap Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 561 / 57 Tahun 2023 tanggal 30 November 2023 tentang Upah Minimum pada 35 Kabupaten/Kota di Jawa Tengah tahun 2024 khususnya besaran kenaikan upah minimum di Kota Semarang dan Kabupaten Jepara.

 

Setelah sidang sebelumnya dari pihak penggugat (Apindo) menghadirkan saksinya, giliran pada hari ini dari pihak tergugat dan tergugat intervensi II yang berkesempatan memberikan kesaksiannya. Dengan menghadirkan Ketua Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Tengah, Ahmad Aziz yang juga sebagai Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Jawa Tengah, kemudian ada Sekretaris Dewan Pengupahan Kabupaten Jepara, Samiadji dan anggota Dewan Pengupahan Kota Semarang dari unsur Serikat Pekerja, Ahmad Affandi. Mereka satu persatu diminta keterangannya sebagai saksi di dalam sidang.

 

Untuk dapat diketahui bahwa persidangan kali ini merupakan sidang terakhir secara tatap muka, karena dua persidangan terakhir berikutnya yakni Kesimpulan dari kedua belah pihak dan hasil putusan akan dilaksanakan secara E-Court.

 

Menanggapi hal tersebut, Karmanto selaku kuasa hukum dari tergugat II intervensi yang juga berasal dari Serikat Pekerja menyatakan kekecewaannya.

 

“Ini adalah sebuah hal yang mengecewakan karena keputusannya melalui elektronik, dan yang pasti tujuannya adalah agar teman-teman tidak bisa hadir di sini. Namun dari keterangan saksi-saksi kita bisa mengambil Kesimpulan bahwasannya Apindo sebagai penggugat secara legal standing tidak punya kewenangan untuk mewakili pengusaha. Kemudian untuk hasil putusan kalaupun kita kalah kita ada upaya yaitu akan mengajukan banding walaupun pemerintah tidak melakukan banding, kita sebagai tergugat II intervensi akan melakukan banding sampai di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara di Surabaya”, katanya seusai sidang.

 

“Oleh karena itu kita berharap semuanya UMK tidak diturunkan melalui PTUN , karena ini memarginalkan buruh secara keseluruhan tidak hanya di Kota semarang dan Kab Jepara saja, 35 kabupaten/kota juga terancam kalau gugatan Apindo ini di kabulkan. Oleh karenai itu tidak ada kata lain yaitu melawan”, pungkasnya