Bobroknya Sistem Rekrutmen Panwas Kelurahan/Desa oleh Panwascam Kecamatan Biru-Biru
DELI SERDANG | Negara telah mengalokasikan anggaran yang tidak sedikit untuk rekrutmen Panitia Pengawas (Panwas) Kelurahan/Desa, namun kuat dugaan bahwa Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Biru-Biru melakukan proses ini dengan cara yang bobrok dan tidak profesional.
Proses penjaringan yang dilakukan oleh Panwascam Biru-Biru disinyalir hanya untuk menghabiskan anggaran tanpa memperhatikan aturan yang berlaku.
Hal ini terlihat dari hasil yang jauh dari harapan dan tidak sesuai dengan ketentuan. Pertanyaannya, apa arti dari proses penjaringan dan hasil pleno jika hasilnya seperti ini?
Pada tanggal 31 Mei 2024, Panwascam Biru-Biru mengeluarkan pengumuman resmi dengan nomor 008/KP.01/SU-04.17/95/2024 mengenai peserta terpilih untuk Panwas Kelurahan/Desa. Namun, terdapat kejanggalan dalam pengumuman tersebut. Ditemukan adanya pasangan suami istri yang masuk dalam daftar terpilih sebagai anggota Panwas Kelurahan/Desa, yang jelas melanggar poin ke-15 dari persyaratan menjadi anggota Panwas Kelurahan/Desa.
Pasangan suami istri tersebut adalah Handri Putra Keliat dan Florida Br Sembiring, yang berdomisili di Dusun IV Cinta Adil, Desa Selamat, Kecamatan Biru-Biru. Florida Br Sembiring tercatat sebagai anggota PPS Desa Selamat, sementara Handri Putra Keliat tercatat sebagai anggota PKD Desa Kutomulyo, yang keduanya berada di wilayah Kecamatan Biru-Biru. Hal ini jelas menyalahi peraturan dalam perekrutan PPS dan PKD di Kecamatan Biru-Biru.
Saat dikonfirmasi oleh awak media melalui pesan WhatsApp, Ketua Panwascam Biru-Biru, Mbera Mahuli Ginting, hanya memberikan tanggapan singkat, “Terima kasih atas laporannya, kita akan telusuri kebenarannya.” Lebih parah lagi, ketika awak media mengkonfirmasi Ketua PPK Kecamatan Biru-Biru, Joni Posta Perangin-Angin, ia hanya menjawab, “Ok Bang Terimakasih,” tanpa penjelasan lebih lanjut mengenai langkah yang akan diambil.
Hal ini jelas memperlihatkan betapa bobroknya sistem rekrutmen Panwas Kelurahan/Desa di Kecamatan Biru-Biru. Proses yang seharusnya dilakukan dengan transparan dan profesional malah diwarnai dengan pelanggaran aturan dan ketidakjelasan tanggung jawab.
Diharapkan pihak berwenang segera menindaklanjuti laporan ini dan memperbaiki sistem rekrutmen agar tidak terjadi lagi pelanggaran yang merugikan integritas proses pemilihan dan kepercayaan masyarakat.
Editor: Ahmad Jais
#Tim