SHARE NOW

Bisa Gawat Buruh! UU PPP Legalkan Omnibus Law Hingga Bolehkan Salah Ketik UU, Lihat Disini

JAKARTA | TVNYABURUH — DPR mengesahkan Revisi UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Dalam UU ini, DPR mengesahkan perubahan UU dengan model omnibus law hingga membolehkan mengedit salah ketik UU.

“Bahwa untuk mewujudkan Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang terencana, terpadu, dan berkelanjutan dibutuhkan penataan dan perbaikan mekanisme Pembentukan Peraturan Perundang- undangan sejak perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan atau penetapan hingga pengundangan dengan menambahkan antara lain pengaturan mengenai metode omnibus dalam Pembentukan Peraturan Perundang-undangan serta memperkuat keterlibatan dan partisipasi masyarakat yang bermakna,” demikian bunyi Pertimbangan UU tersebut yang dikutip dari detikcom, Senin (30/5/2022).

Revisi ini disebut DPR sebagai langkah tindak lanjut dari Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020. Juga sebagai penyempurnaan terhadap beberapa ketentuan dalam UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Yang diperbaiki yaitu:

1. menambahkan metode omnibus;
2. memperbaiki kesalahan teknis setelah persetujuan bersama antara DPR dan Presiden dalam rapat paripurna dan sebelum pengesahan dan pengundangan;
3. memperkuat keterlibatan dan partisipasi masyarakat yang bermakna (meaningful participation);
4. membentuk Peraturan Perundang-undangan secara elektronik;
5. mengubah sistem pendukung dari peneliti menjadi pejabat fungsional lain yang ruang lingkup tugasnya terkait Pembentukan Peraturan Perundang- undangan;
6. mengubah teknik penyusunan Naskah Akademik; dan
7. mengubah teknik penyusunan Peraturan Perundang-undangan.

“Dalam hal Rancangan Undang-Undang yang telah disetujui bersama oleh DPR dan Presiden sebagaimana dimaksud pada ayat (1) masih terdapat kesalahan teknis penulisan, dilakukan perbaikan oleh pimpinan alat kelengkapan DPR yang membahas Rancangan Undang-Undang tersebut dan Pemerintah yang diwakili oleh kementerian yang membahas Rancangan Undang- Undang tersebut,” demikian bunyi Pasal 72 ayat 1a.

Lalu apa yang dimaksud kesalahan teknis penulisan? Di dalam penjelasan disebutkan:

Yang dimaksud dengan “kesalahan teknis penulisan” antara lain adalah huruf yang tidak lengkap, rujukan pasal atau ayat yang tidak tepat, salah ketik, dan/atau judul atau nomor urut bab, bagian, paragraf, pasal, ayat, atau butir yang tidak sesuai, yang bersifat tidak substansial.

Sekedar diketahui, dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020 disebutkan UU Cipta Kerja dinyatakan inkonstitusional bersyarat karena model revisi UU dengan gaya Omnibus Law tidak dikenal dalam sistem hukum Indonesia. Selain itu, banyak salah ketik di UU Cipta Kerja.

Berikut ini kesalahan ketik di UU Cipta Kerja versi DPR yang kemudian diperbaiki oleh pemerintah, sebagaimana dikutip dari putusan MK, Kamis (25/11/2021):

Halaman 151-152 RUU Ciptaker
Pada halaman 151-152 RUU Ciptaker (yang telah disetujui bersama oleh DPR dan Presiden) yang mengubah beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU 22/2001), terdapat perubahan atas Pasal 46 yang menyatakan:

“Pasal 46 (1) Pengawasan terhadap pelaksanaan penyediaan dan pendistribusian Bahan Bakar Minyak dan Pengangkutan Gas Bumi melalui pipa dilakukan oleh Badan Pengatur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (4).

(2) Fungsi Badan Pengatur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan pengaturan agar ketersediaan dan distribusi Bahan Bakar Minyak dan Gas Bumi yang ditetapkan Pemerintah Pusat dapat terjamin di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia serta meningkatkan pemanfaatan Gas Bumi di dalam negeri.
(3) Tugas Badan Pengatur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pengaturan dan penetapan mengenai:
a.ketersediaan dan distribusi Bahan Bakar Minyak: b.cadangan Bahan Bakar Minyak nasional; c.pemanfaatan fasilitas Pengangkutan dan Penyimpanan Bahan Bakar Minyak;
d.tarif pengangkutan Gas Bumi melalui pipa; e.harga Gas Bumi untuk rumah tangga dan pelanggan kecil; dan f.pengusahaan transmisi dan distribusi Gas Bumi.
(4) Tugas Badan Pengatur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup tugas pengawasan dalam bidang-bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (3). turan dan penetapan tarif persetujuan Menteri.”

Namun, pada halaman 227-228 UU 11/2020 (setelah disahkan/diundangkan), Pasal 46 tersebut tidak termuat lagi dalam Perubahan UU 22/2001 [vide bukti PK-90, bukti PK-186, dan bukti PK-188];

#tim

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

NEWSTICKER