SHARE NOW

Bilal Mayit, Diduga Diberhentikan Sepihak Oleh Kepala Dusun I Desa Baru, Begini Klarifikasinya.

Bilal Mayit, Diduga Diberhentikan Sepihak Oleh Kepala Dusun I Desa Baru, Begini Klarifikasinya.

DELI SERDANG | Sebut saja Ponirin usia 65 tahun menjadi Bilal Mayit pada tahun 2015 yang lalu dipilih langsung oleh masyarakat dusun I desa baru di lingkungan Masjid Nurul Ikwan kecamatan Batang Kuis Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.

Berawal dari tahun 2015, Ponirin mengabdikan dirinya sebagai Bilal Mayit di desa baru dusun I sampai tahun 2020 dengan surat keputusan yang dikeluarkan camat kecamatan Batang kuis, mulai dari Irawadi Harahap, SH, MAP, Avro Wibowo, S. STP dan seterusnya.

Surat Keputusan(SK) Bilal Mayit atau Bilal Jenazah yang dikeluarkan Camat kecamatan Batang Kuis setiap setahun sekali selalu di perpanjang bagi setiap Bilal Jenazah di kawasan kecamatan Batang Kuis, namun masuk ke tahun 2020, SK Bilal Mayit Ponirin di perpanjang hingga saat ini.

Terkait diduga kasus pemberhentian sepihak Bilal Mayit yang dilakukan oleh Kadus dusun I Bambang Irawan tanpa ada surat pemberhentian dari pemerintah kecamatan Batang Kuis.

Hal ini Ponirin merasa kecewa diduga diberhentikan sepihak ini tanpa ada surat pemecatan pemberitahuan dari pemerintah kecamatan Batang Kuis.

Pasalnya Kadus dusun 1 Bambang Setiawan, sekira 3 bulan yang lalu mendatangi rumah Ponirin untuk bertanya sesuatu hal, “bapak masih sanggup jadi Bilal Mayit”, lalu jawab Ponirin “masih sangguplah”. Balas Kadus “o..ya udah”

Setelah 3 bulan yang lalu, baru baru ini Ponirin didatangi oleh Kadus dusun I dan bertanya lagi pada pak Ponirin,

“Wak gaji Bilalnya belah jengkol ya, untuk uwak separuh untuk Wak Jumian separuh, mau uwak, jawab Ponirin “ya enggaklah”.

Adapun perincian
Tali Asih Bilal Jenazah Pertiga bulan sebanyak Rp450.000,- dipotong Rp24000,- pertriulan untuk iuran BPJS.

Pak ponirin tunjukam SK yang lama.foto
Kadus dusun I desa baru Bambang irawan.foto

TVnyaburuh.com mengonfirmasikan terkait diduga pemberhentian oleh sepihak, Kadus dusun I Bambang Irawan mengklarifikasi terkait hal ini mengatakan “Banyak warga datang dan mengeluh ke saya, pak Ponirin sebagai Bilal Mayit, kata warga kurang pas, beliau kalau memandikan mayat kasar kali, udah gitu banyak ahli bait juga keberatan, katanya kalau memandikan orang tuanya(mayit.red) seperti memandikan lembu kasar kali.” Pungkasnya

Lanjutnya lagi,
“Jadi banyak warga yang komplain, dan saya disuruh warga untuk menggantikan pak Ponirin dengan pak Poniman, namun beliau keberatan, dan beliau bilang ke saya, kalau dia masih sanggup katanya, Ya udah kalau masih sanggup, saya bilang, kita sama-sama ngerjakan mandi mayitnya bersama pak Poniran.” Pungkasnya lagi.

“Dan Sk-nya pun sudah diganti pertahun satu kali, boleh di tanyakan ke kantor camat lah, kalau surat pemberitahuan beliau di berhentikan oleh kecamatan, memang belum ada dari pemerintahan desa untuk kami layangkan ke beliau.” Sambung Bambang Irawan.

Hermanto selaku warga dusun I mengatakan “kalau mengikuti prosedur, seharusnya buat pilihan ulang sebagaimana di buat tahun 2015 yang lalu, jangan asal berhentikan aja, kalau menurut saya, pak Ponirin ini legowo nya, setidaknya harus pakai prosedur dan beliau bukan menunjukan diri untuk jadi Bilal Mayit, tapi kami warga dusun I yang mau beliau menjadi Bilal Mayit dan itu kami buat musyawarah di masjid Nurul Ikwan.”Pungkasnya

Reporter: Ahmad Jais Sembiring

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

NEWSTICKER