SERANG | TVNYABURUH, – Tak hanya membahas tentang pengembangan organisasi, banyak pertanyaan anggota FSPMI terkait pelayanan BPJS Ketenagakerjaan, terutama terkait proses klaim Jaminan Sosial seperti JKM dan JKP.
KC FSPMI Serang pun mengundang BPJS Ketenagakerjaan Cabang Serang untuk dapat mensosialisasikan program bpjs dan manfaat layanan, (Minggu, 23/06/2024).
Dihadiri oleh Iguh Bimantoroyudo selaku Kepala Bidang Kepesertaan Korporasi dan Institusi beserta tim, ia menyampaikan bahwa selama ini hubungan baik dengan rekan serikat pekerja,
“Hubungan yang terjalin selama ini baik dengan rekan serikat pekerja, tentunya jika ada kendala dilapangan dalam proses klaim atau pelayanan dan kepesertaan tentunya bisa duduk bersama dan menyelesaikannya.” Ungkapnya
Ia juga mengatakan, bahwa peran serikat pekerja tentunya salah satunya mengawasi jika terdapat penyimpangan di lapangan.
Minimnya sosialisasi sampai ke pekerja terkait jaminan sosial, terkadang membuat pekerja tidak memahami betul manfaat yang diterima.
Iguh menjelaskan tentang 4 program jaminan sesuai dengan dasar hukum UU No.4/2011 tentang BPJS Ketenagakerjaan, meliputi Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Pensiun, Jaminan Kematian dan Jaminan Hari Tua, yang saat ini ditambah Jaminan Kehilangan Pekerjaan sesuai dengan UU No.11 tahun 2020 tentang Ciptakerja (Pasal 82).
Selain penjelasan Sosialisasi Program, BPJS Ketenagakerjaan juga menjelaskan tentang Manfaat Layanan Tambahan, yang mana tujuannya adalah memberikan kemudahan dan kepastian dalam memiliki rumah, dan menjaga buruh/pekerja untuk mendapat perlindungan jaminan yang sustain.
Di jelaskan bagaimana Skema MLT, dan prosedur yang harus disyaratkan untuk dapat menikmati manfaat layanan tambahan tersebut.
Selanjutnya dibuka juga sesi tanya jawab dengan peserta terkait case di Perusahaan yang terjadi terhadap anggota FSPMI.