JAKARTA | TVNYABURUH.COM — Selain menolak kenaikan harga BBM atau bahan bakar minyak, serikat buruh menuntut pemerintah menaikkan upah tahun 2023 sebesar 13 persen. Pasalnya, upah mereka tidak naik sejak 2019.
Ketua Departemen Bidang Komunikasi dan Media Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Kahar S.Cahyono, menyebut kenaikan upah pada 2019 masih di angka 8,09 persen. Setelah itu pada tahun 2020 ketika terjadi pandemi Covid-19, banyak perusahaan tidak menaikkan upah pekerjanya. Hal ini, menurut Kahar, semakin diperparah dengan kebijakan dalam omnibus law UU Cipta Kerja.
“Soal tuntutan kenaikan upah 2023 sebesar 13 persen, kami menghitungnya dari jumlah inflasi dan pertumbuhan ekonomi. Dengan asumsi nilai inflasi sebear 7 persen dan pertumbuhan ekonomi 4,5 hingga 5 persen,” ujar Kahar kepada Tempo, Sabtu, 17 September 2022.
Kahar juga mengatakan kalangan buruh masih berkukuh menolak omnibus law UU Cipta Kerja. Pasalnya, UU tersebut mengandung sejumlah pasal yang berpotensi menyelenggarakan buruh. Di antaranya soal outsourcing seumur hidup.
“Outsourcing seumur hidup, tanpa batasan pekerjaan. Tidak ada periode kontrak, kontrak bisa berulang kali. Kemudian upah murah sehingga daya beli buruh menjadi rendah. PHK juga dipermudah, sedangkan nilai pesangon dikurangi,” ujar Kahar.
Tuntutan soal upah ini, kata Kahar, akan kembali disuarakan dalam aksi buruh pada 4 Oktober 2022 di depan Istana Negara, DKI Jakarta—yang diikuti aksi serupa di 33 provinsi lainnya. Aksi tersebut merupakan aksi lanjutan dari demo pada 6 September di depan gedung DPR. Kahar menyebut aksi lanjutan digelar karena mereka belum mendapat respons dari pemerintah.
Adapun kata Presiden KSPI, Said Iqbal, sebelum 4 Oktober, aksi massa juga akan digelar di sejumlah daerah. Di antaranya aksi buruh di Jawa Timur, Batam, Ciamis dan Bogor pada 19 September. Kemudian pada 20 aksi buruh digelar di Cianjur dan beberapa kota di Jawa Barat. Aksi berlanjut lagi pada 21 September di Gedung Sate Bandung, Kantor Gubernur Jawa Tengah, dan Balai Kota DKI Jakarta. Sedangkan aksi 22 September dilakukan buruh di Sukabumi, Jawa Barat.
“Di tengah kenaikan harga BBM, tuntutan kenaikan upah sebesar 13 persen adalah harga mati,” kata Said, sabtu, 17 September 2022.
#tim