SHARE NOW

Bentrok! Dua Kelompok Pemuda di Pondok Bambu Bandar Labuhan Tanjung Morawa, Diduga 1 Orang Terkena Bacok Tewas Mengenaskan

 

DELI SERDANG | Dua antara kelompok  13 dan 14 dan Eksos bentrok di Jalan Pondok Bambu Dusun I, Desa Bandar Labuhan, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, Satu orang meninggal dunia dalam peristiwa bentrok antar dua kelompok yang diduga sering bikin onar itu.

Wakapolresta Deli Serdang, AKBP. Juliani Prihartini, SIK., MH, didampingi Kasat Reskrim, Kompol. Risqi Akbar, SIK., M.H, Kanit Idik I, Iptu. Rikki Sitanggang SH, Kanit Idik III, AKP. Johannes Munte, MH, dalam keterangan pers releasenya pada Sabtu (07/09/2024), sekitar 10.00 WIB pagi menjelaskan, peristiwa perkelahian dua antara kelompok geng motor itu terjadi pada Senin (02/09/2024) kemarin.

Pasca peristiwa yang mengakibatkan korban berinisial DPL (19 tahun) yang diduga dari dua antara kelompok geng motor Eksos meninggal dunia, Satuan Reserse Kiriminal (Sat Reskrim) Polresta Deli Serdang melakukan penyelidikan. 6 pelaku berinisial yang seluruhnya beralamat di Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, masing-masing berinisial RC (17 tahun), WY (16 tahun), MA (15 tahun), RD (15 tahun), RI (16 tahun), FD (15 tahun). “Empat pelaku lainnya masih daftar pencarian orang (DPO),” sebut Wakapolresta Deli Serdang, Sabtu (07/09/2024) sekitar 10.00 WIB pagi.

Dijelaskan Wakapolresta Deli Serdang, selain mengamankan 7 pelaku, Satuan Reserse Kiriminal (Sat Reskrim) Polresta Deli Serdang juga mengamankan barang bukti berupa 1 (Satu) buah Celana Jeans warna Biru, 1 (Satu) Bilah Pedang Sisir, 3 (Tiga) Bilah Clurit, 1 (Satu) Bilah Corbek, 3 (Tiga) Batang Bambu ukuran 2 Meter, 1 (Satu) buah Balok ukuran 1,5 Meter.

“Pelaku yang diduga melakukan pembunuhan berencana dan atau penganiayaan berat yang direncanakan terlebih dahulu yang menyebabkan meninggalnya orang dan atau secara bersama-sama dimuka umum melakukan kekerasan yang menyebabkan meninggalnya orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 340 Subsidair Pasal 355 Ayat (2) Subsidair Pasal 170 Ayat (3) dari KUHPidana,” pungkas Wakapolresta Deli Serdang, Sabtu (07/09/2024), sekitar pukul 10.00 WIB pagi.

Sementara itu informasi diperoleh, saat korban berinisial DPL terjatuh, pelaku RC dan kawannya menganiaya korban dengan Arit, Padang Sisir, Corbek, Bambu, Batu dan Balok Kayu Broti masing-masing yang sebelumnya telah dipersiapkan.

“Lalu saat korban DPL terjatuh dalam kondisi kritis, warga mayarakat sekitarnya yang ada ditempat kejadian langsung membawa korban yang dalam kondisi tidak sadarkan diri ke Rumah Sakit (RS) dimana setelahnya korban dinyatakan meninggal dunia,” pungkasnya.

 

Editor: Ahmad Jais

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

NEWSTICKER