SHARE NOW

Bah!! Sunguh Miris Pencemaran Sisa Limbah (PKS), Terjadi Di Aliran Sungai Kecamatan Simangambat

Bah!! Sunguh Miris Pencemaran Sisa Limbah (PKS), Terjadi Di Aliran Sungai Kecamatan Simangambat

 

 

 

 

PADANG LAWAS |  muhammad zulfahri tanjung salah satu pengiat lingkungan hidup, kecewa terhadap pencemaran aliran sungai barumun, Selasa 7/05/2024.

Pencemaran itu diakibatkan oleh aktivitas pengolahan pabrik kelapa sawit (PKS),salah satunya yang diduga dialirkan ke sungai barumun tanpa pengawasan dan kewenangan dari dinas lingkungan hidup kabupaten padang lawas utara.

sunguh ironis apa yang terjadi dampak akibat pencemaran tersebut, dimana masyarakat seputaran aliran sungai barumun menggunakan air tersebut, baik mencuci, mandi dan keperluan yang lain.

saya meminta kepada dinas lingkungan hidup Propinsi Sumatera Utara, turun ke lokasi mengecek langsung tempat pengolahan limbah pabrik kelapa sawit (PKS),apakah izin yang di pegang oleh (PKS) yang ada di kecamatan simangambat sudah sesuai regulasi yang tepat.

Karena menurut UU PPLH, pasal 60 jo dan pasal 104 perusahaan dapat dipidana 3 tahun dipenjara dan denda 3.000.000.000,00 (Tiga Milliar Rupiah).

Jadi perusahaan seharusnya menaati pasal pencemaran lingkungan hidup pasal 1 angka 14 undang undang nomor 32 tahun 2009 tentat perlindungan dan pengolahan lingkungan hidup (UU PPLH).

Semestinya pengawasan regulasi pencemaran lingkungan hidup yang terjadi di kabupaten padang lawas utara. Dinas LKH Propinsi Sumatera Utara turut serta dalam pengawasan, jangan mengharapkan dinas lingkungan hidup kabupaten padang lawas utara, saya menduga bahwa ada permainan pemberian izin yang tidak sesuai regulasi peraturan pemerintah Republik Indonesia.

 

#Redaksi/Tim

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

NEWSTICKER