Asuransi Generali di Medan, Diduga Tahan Hak Klaim Nasabah 1,5 Milyar Rupiah, Ada Apa Dengan Generali?

Asuransi Generali di Medan, Diduga Tahan Hak Klaim Nasabah 1,5 Milyar Rupiah, Ada Apa Dengan Generali?

 

 

 

 

 

MEDAN | Lapor OJK! Asuransi Generali di Medan diduga tahan hak klaim nasabah setelah orang tua meninggal. Sebelum itu Premi yang dibayarkan setiap bulan nya tanpa ada tunggakan dan telah mengikuti aturan dari Generali selama 1 tahun 2 bulan, namun, keluarga tak kunjung mendapatkan uang jaminan asuransi kematian sebesar 1.5 Milyar Rupiah tersebut. Senin (01/07/2024).

Kepada awak media, Nasabah dan keluarga melalui Coky Sembiring menyampaikan setelah mendatangi Asuransi Generali untuk ke 4 kalinya itu tak kunjung mendapatkan kepastian akan adanya jaminan kematian atas nama Mesohati Telaumbanua dengan nomor polis (00372979) dimana menjadi nasabah sejak 8 Oktober 2022.

“Jadi kami baru mendatangi kantor Generali, Kami tidak diperlihatkan adanya surat peryataan klaim dari ahli waris. mereka membatalkan klaim alasannya si ahli waris mencabut klaim, Nah kita meminta surat pertanyaan itu mereka tidak berani memperlihatkan jadi kami curiga siapa yang menulis itu atau jangan jangan itu sudah dibuat untuk merekayasa,” Cetus Chocky kepada sejumlah awak media di kantor Generali gedung Uni Land Medan.

“Lantas kenapa mereka takut untuk memperlihatkan itu sedangkan keputusan klaim itu okelah bisa kami terima karena itu nanti kita bisa menempuh jalur lain di pengadilan,” Tambah Chocky didampingi penerima ahli waris Darius Telaumbanua.

“Total Polis 1 harus dibayar itu setiap bulan sebesar Rp.1.959.000 dengan nomor polis (00372979) dan harus dibayarkan Generali ke ahli waris sebesar Rp.1.000.000.000 dan polis 2 dengan nomor (00372980) dengan premi perbulan sebesar Rp.1.041.000 juga yang harus dibayarkan Generali ke ahli waris sebesar Rp.515.000.000 sebagai penerima manfaat Diranus Telaumbanua.

Diranus Telaumbanua juga berharap Asuransi Generali bisa membayarkan asuransinya 100 persen dan kami tidak mau ada nego nego hingga harus dibayar hanya 50 persen.

Adapun kronologi adanya dugaan permainan Oknum Generali Choky Sembiring juga menceritakan keluarga penerima manfaat Diranus Telaumbanua didatangi oleh petugas investasi ke kampung halamannya Nias Selatan bukan menginvestigasi diduga malah menggiring untuk pencabutan klaim,”Keluh Choky

“Apa mungkin kita beli polis yang nanti ujung ujungnya kita batalkan klaim ya enggak mungkin,”Imbuh Choky.

Keluarga penerima manfaat melalui Choky Sembiring meminta dinas terkait seperti OJK Sumatera Utara untuk turun investigasi dan cabut ijin perusahaan dari adanya laporan nasabah Asuransi Generali diduga adanya niat jahat untuk tidak membayarkan asuransi kematian.

 

Reporter: Ahmad Jais