SHARE NOW

Aktivis Perempuan Desak KPU Revisi Peraturan Caleg Pemilu 2024

JAKARTA | Sejumlah aktivis perempuan mendesak Komisi Pemilihan Umum (KPU) merevisi Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 yang mengatur keterwakilan perempuan dalam pencalegan Pemilu 2024.

Mereka mengkritik pasal 8 ayat (2) aturan tersebut yang mengatur penghitungan minimal keterwakilan perempuan. Pasal itu dinilai tak sesuai dengan kewajiban keterwakilan perempuan 30 persen dari total caleg setiap partai.

“KPU harus segera revisi pasal 8 ayat (2) PKPU 10/2023. Patuhi pengaturan keterwakilan perempuan sesuai undang-undang,” kata Valentina Sagala, perwakilan Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan, dalam jumpa pers di Kantor Bawaslu, Jakarta, Senin (8/5).

Pasal itu menerapkan pembulatan ke bawah apabila angka desimal keterwakilan perempuan di bawah 50. Aturan itu dinilai merugikan caleg perempuan di daerah pemilihan dengan jumlah caleg 4, 7, 8, dan 11 orang.

Anggota Dewan Pembina Perludem Titi Anggraini mencontohkan daerah dengan empat caleg. Berdasarkan hitungan 30 persen, keterwakilan perempuan hanya 1,2 orang.

Dengan PKPU 10/2023, setiap partai hanya wajib mencalonkan satu orang caleg perempuan. Padahal, jumlah tersebut hanya 25 persen dari total caleg yang bisa didaftarkan.

“Berapa banyak hak politik perempuan yang akan tercederai dengan aturan ini?” ungkap Titi.

Para aktivis mendesak KPU mengubah aturan tersebut. Mereka juga telah beraudiensi dengan Bawaslu untuk menindaklanjuti peraturan yang diduga melanggar perundang-undangan tersebut.

“Jika dalam waktu dua kali 24 jam Bawaslu tidak menerbitkan rekomendasi kepada KPU, maka Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan akan melakukan sejumlah upaya hukum untuk menuntut pemulihan hak politik perempuan berkompetisi pada Pemilu 2024 dengan melaporkan ke DKPP dan juga melakukan uji materi ke Mahkamah Agung,” ucap Valentina.

#tim

Sumber: Cnnindonesia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

NEWSTICKER