MEDAN | Ratusan buruh di Kota Medan melakukan aksi damai peringatan Hari Buruh di Kantor Gubernur Sumut. Dalam aksiya mereka menyampaikan beberapa tuntutan salah satunya menghapus outsourcing.
Berdasarkan pantauan tvnyaburuh, Kamis (1/5/2025), para buruh tampak membawa beberapa spanduk tuntutan. “Hapus outsourcing, sahkan RUU pekerja rumah tangga, antisipasi PHK massal dan bentuk satgas PHK,” tulis spanduk tuntutan buruh.
Ketua Partai Buruh Sumut Willy Agus Utomo menyebutkan bahwa sistem outsourcing ini hanya menguntungkan biro jasa saja. “Kami meminta agar setop PHK massal dan agar pemerintah membentuk satgas PHK, tidak hanya di Jawa tapi di Sumut juga banyak PHK, kemudian kami juga meminta agar dihapuskan kerja sistem perbudakan atau outsourcing karena tidak menguntungkan negara, justru yang untung biro jasa,” kata Willy.
Selain itu, Willy juga menyebutkan bahwa pihaknya meminta agar Pemprov Sumut menyampaikan ke DPR-RI terkait pengesahan UU Pekerja Rumah Tangga. Pihaknya menilai pekerja rumah tangga tanpa UU memberikan kerugian baik dari segi aturan ataupun ketentuan upah.
“Kami meminta DPR RI segera mengesahkan UU Pekerja Rumah Tangga dimana saat ini pekerja rumah tangga tidak ada upahnya, murah, dan tidak ada aturannya,” ucapnya.
Ini 9 Tuntutan Massa Aksi Buruh Dikantor Gubsu di Medan:
1. Hapus sistem kerja perbudakan/kaperlek, outsourching, harian lepas, borongan, krmitran dll, yang memiskinkan Pekerja/Buruh dan keluarganya.
2. Lindungi pekerja/buruh dalam UU Ketenagakerjaan yang baru.
3. Antisipasi PHK massal, swgera bentuk satgas PHK.
4. Berantas korupsi yang memiskinkan rakyat, segera sahkan RUU perampasan asset koruptor.
5. Segera sahkan RUU pekerja rumah tangga menjadi UU, yang pembahasannay susah MANGRAK, selama 17 tahun di DPR RI.
6. Agara Gubernur Sumut segera mengadakan/menyiapkan perumahan layak yang murah bagi pekerja atau buruh serta menambah jumlah personil serta anggaran pengawas ketenagakerjaan dinas ketenagakerjaan provinsi Sumatera Utara yang minim.
7. Agar kepala dinas ketenaga kerjaan, Sunatera Utara, segera menyelesaikan kasus kasus perburuhan yang mandek selama bertahun tahun di disnaker sumut.
8. Agar Kapolda sumut segera membentuk deks ketenagakerjaan di Polda Sumut untuk melindungi pekerja atau buruh atas pemenuhan haq haq normatifnya, maupun melakukan penegakkan hukum terhadap pengusaha nakal/hitam yang tidak memenuhi haq haq normatif pekerja/buruhnya.
9. Laksanakan reporma agraria dan kedaulatan pangan.
Reporter Ahmad Jais