SHARE NOW

Advokat Jonni Silitonga Gugat PHK Imam Siswanto Buruh PT Pangkatan Indonesia ke PPHI

MEDAN| Tvnyaburuh.com – Melalui Penasehat Hukumnya Jonni Silitonga,SH.MH, akhirnya Imam Siswanto Buruh PT Pangkatan Indonesia MP.Evan Group Kebun Pangkatan Kabupaten Labuhanbatu Provinsi Sumatera Utara ajukan gugatan Pemutusan Hubungan Kerjanya (PHK) ke Pengadilan Perselisihan Hubungan Industrial (PPHI) Pengadilan Negeri Kls.I.A.Medan.

Bertempat di ruangan PTSP Pengadilan Negeri Kelas I A Medan Jalan Pengadilan No.8, Kelurahan Petisah Tengah, Kecamatan Medan Petisah, Kota Medan, hari ini Kamis, 2 Desember 2021 Jonni Silitonga, SH.,MH mendafarkan 2 gugatan pemutusan hubungan kerja yang dilakukan oleh PT. Pangkatan Indonesia MP Evan Group yang yang berkedudukan dan beralamat di Desa Pangkatan Kecamatan Pangkatan Kabupaten Labuhanbatu Provinsi Sumatera Utara KP. 21462., Kata Jonni Silotonga,SH.MH Kepada TVnyaburuh Kamis (02/12) di Medan.

“Bahwa berdasarkan pasal 14 ayat (1) Undang-undang No. 2 Tahun 2004 Tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PPHI), apabila salah satu atau kedua belah pihak menolak anjuran tertulis dari Dinas Tenaga Kerja maka pihak yang keberatan dapat melanjutkan ke Pengadilan Perselisihan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Medan

Dalam gugatannya menyebutkan bahwa kliennya Imam Siswanto di PHK oleh perusahaan dengan alasan Kliennya lalai dalam menjalankan tugas sehingga terjadi kasus pencampuran air ke dalam tangki Storage Oil No. 1 pada tanggal 21 juni 2020, hal ini merupakan alasan yang dibuat-buat, tidak mendasar dan bertentangan undang-undang tentang Tenaga Kerja.

Yakni: Pasal 151 ayat (3) yang menyebutkan :

“Dalam hal perundingan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) benar-benar tidak menghasilkan persetujuan, pengusaha hanya dapat memutuskan hubungan kerja dengan pekerja/buruh setelah memperoleh penetapan dari lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial”

Pasal 155 ayat (1) : “Pemutusan Hubungan Kerja tanpa Penetapan Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 151 ayat (3) batal demi hukum”

Berdasarkan hal tersebut kliennya berhak atas uang pesangon, uang penghargaan masa kerja sesuai dan uang pengganti hak” Ujarnya.

Disebutkannya” dalam gugatannya Jonni meminta agar Hakim memerintahkan Tergugat (PT. Pangkatan Indonesia MP Evan Group) untuk membayar upah selama proses penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 37/PUU-XI/2011 untuk 6 (enam) bulan gaji;

Dan dalam gugatan kedua klientnya atas nama Suprianto, juga menggugat PT. Pangkatan Indonesia, MP Evan Group yang karakter kasusnya tidak jauh berbeda dengan gugatan klientnya atas nama Imam Siswanto, ” Jelasnya.

Jonni Silitonga yang saat ini masih menjabat sebagai Ketua Pembina Pusat Bantuan Hukum Suara Keadilan Indonesisa (PBH SKI) menambahkan “bahwa gugatan Imam Siswanto sudah berlaku Undang-undang No 11 Taun 2021 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah No. 35 Tahun 2021. berkeyakinan hakim akan memutuskan guatan sesuai petitum yang disampaikan” Tambahnya.

#Anto Bangun

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

NEWSTICKER