Buruh BHL PT Pangkatan Indonesia.MP.Evan Group menangkan Gugatan PHK di PHI Medan

banner 120x600

LABUHANBATU| Tvnyaburuh.com – Istilah uang yang mengatur hukum atau berpihak sama orang kaya saja sepertinya tidak berlaku bagi perjuangan Buruh Harian Lepas (BHL) di PT Pangkatan Indonesia MP Evan Group yang beralamat di Kecamatan Pangkatan Kabupaten Labuhan Batu Provinsi Sumatera Utara.

Hal ini dibuktikan dengan dimenangkannya gugatan BHL perusahaan tersebut, yang kebanyakan perempuan- perempuan renta dan sudah janda, atas kegigihan mereka melawan perusahaan perkebunan itu, akhirnya Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Pengadilan Negeri Kelas I.A.Medan, memenangkan gugatan para BHL ini.

Kemenangan para buruh BHL ini tertuang pada Putusan Pengadilan No:44/Pdt.Sus-PHI/PN.MDN tanggal 21 September 2021 dan menghukum tergugat PT Pangkatan Indonesia MP.Evan Group untuk membayar hak-hak penggugat dengan total Rp 310.000.000.(Tiga Ratus Sepuluh Juta Rupiah)

Demikian disampaikan Jonni Silitonga,SH.MH dalam kapasitasnya sebagai Kuasa Hukum dari BHL ini saat kepada tvnyaburuh.com, Selasa (05/10/2021).

“Perjuangan untuk menuntut hak- hak para BHL ini bukanlah persoalan yang mudah atau gampang, butuh perhatian extra, sebab yang kita lawan adalah perusahaan raksasa yang uangnya tidak berseri,” ungkap Jonni.

Tetapi walaupun perusahaan tesebut adalah perusahaan raksasa, lanjut Jonni, pihaknya tidak terpengaruh, sebab mereka yakin bahwa apa yang diperjuangkan oleh para BHL ini adalah tentang sebuah kebenaran.

“Didalam kebenaran itu ada keikut sertaan Tuhan, sehingga atas kuasa dan izin dari Tuhanlah maka kami berhasil memenangkan gugatan ini ” tegas Jonni Silitonga.

Sementara Wardin Ketua Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Labuhanbatu, dalam kapasitasnya sebagai Kuasa Pendamping BHL ini pada tingkat Perundingan Tripartit di Disnaker Labuhanbatu mengatakan, 

kemenangan gugatan BHL PT Pangkatan Indonesia MP.Evan Group di Pengadilan Perselisihan Hubungan Industrial ini, sekaligus sebagai bukti dan fakta bahwa penerapan prinsip, kreteria dan indikator Roundtaible on Sustainable Palm Oil (RSPO) di perusahaan perkebunan tersebut diduga hanya sebagai pelengkap pemenuhan persyaratan untuk penjualan Crude Palm Oil ( CPO) nya.

“Seolah-olah sudah menenuhi standard, padahal dengan bukti putusan pengadilan tersebut dapat diduga CPO dari PT Pangkatan Indonesi MP.Evan Group masih kotor bercampur keringat manusia” sindir Wardin.

“Dari sini juga dapat kita simpulkan bahwa proses audit sertifikasi RSPO yang dilakukan oleh lembaga sertifikasinya, tidak transparan dan accuntable, dan dapat diduga proses audit sertifikasinya sarat dengan praktik rekayasa,” ketus Wardin lagi.

Lebih lanjut Wardin mengatakan, dugaan praktik rekayasa pada pelaksanaan audit sertifikasi adalah wajar- wajar saja, karena keberadaan lembaga sertifikasi ini dikontrak oleh PT Pangkatan Indonesia MP.Evan Gruop.

“Secara otomatis tidak akan mengungkap fakta – fakta ketidak sesuaian dengan RSPO yang terdapat di PT Pangkatan Indonesia MP.Evan Group” Pungkasnya,” tutupnya lagi.

#Anto Bangun