DELI SERDANG | 16 orang Ahli waris, Cucu dari almarhum Raja Nangkih Ginting Manik melakukan pemasangan plang di tanah milik kakek nya yang diduga dikuasai oleh inisial P. Tarigan dan kawan-kwannya. Tanah tersebut terletak di dusun II Namo Suro Lama Desa Namo Suro Baru Kabupaten Deli Serdang Sumatera Utara. (Rabu, 7/5/2025)
Dari 16 orang ahli waris, salah satunya yang dikuasakan kepada cucu nya bernama Muhammad Ridau Ginting sekira pukul 14:43 Wib telah mendirikan atau memasang plang di areal tanah milik kakek nya alm Raja Nangkih Ginting Manik yang berbunyi:
“Tanah/Sawah Ini Milik Alm. Raja Nangkih Ginting Manik dan Ahli Waris Dengan Luas lebih kurang 2400M”
Plang yang dipasang ini, guna menunjukan kepada P. Tarigan dan kawan-kawan nya, bahwa tanah tersebut adalah milik kakek nya ahli waris, yakni, alm Raja Nangkih Ginting.
Adanya dugaan penyerobotan tanah yang dilakukan oleh P. Tarigan dan kawan-kawan nya berdasarkan pada surat ganti rugi yang dimilikinya. Terkait hal itulah yang dipertanyakan tim kuasa hukum ke validan nya atas surat ganti rugi yang digunakan P. Tarigan sebagai dasar klaim hak miliknya tanah tersebut, yang bersegelkan tahun 1978. Sementara kejadian ganti rugi yang di tanda tangani, yang disebut kepala dusun terjadi pada tahun 1976.
Selain itu, terdapat bahwa pihak yang menerima ganti rugi atau yang di sebut dalam surat itu adalah Tera Br Sembiring istri ke dua dari alm Raja Nangkih Ginting Manik. Faktanya tidak ada menandatangani dokumen itu, sehingga menimbulkan pertanyaan besar oleh ahli waris tentang keabsahan dokumen tersebut.
Setelah melalui proses somasi yang dilakukan oleh tim kuasa hukum ahli waris Jamot Samosir SH & Parluhutan SH. Inisial P. Tarigan tidak merespons alias diam seribu bahasa. Terkait hal inilah ahli waris langsung memasang plang sebagai bentuk pengamanan dan penegasan hak atas tanah milik ahli waris alm Raja Nangkih Ginting Manik tersebut.
Sebelumnya, tim kuasa hukum ahli waris alm Raja Nangkih Ginting Manik mengirim surat kepada P. Tarigan melalui Pos Indonesia pada tanggal 26/4 dan diterima pada tanggal 30/4 oleh keluarga Pedah Ginting inisial Y.S di alamat rumahnya. Harapan dari tim kuasa hukum ahli waris dan partners dan Muhammad Ridau Ginting (Cucu), P. Tarigan dapat menghubungi mereka lewat surat dengan alamat kantor kuasa hukum dan nomor Handphone yang tertera di surat tersebut.
Secara tegas! 16 orang ahli waris melalui Muhammad Ridau Ginting mengatakan “Kami ahli waris Alm. Raja Nangkih Ginting Manik tidak akan tinggal diam terhadap upaya penyerobotan tanah kakek kami walau orang tua kami sudah meninggal dunia, pemasangan plang ini adalah langkah konkret kami untuk melindungi hak-hak kami dan menegaskan bahwa tanah ini adalah milik Kakek kami dan
kami berharap P. Tarigan dapat menghormati hak-hak kami dan mencari penyelesaian yang damai,” Ujar tegas Muhammad Ridau Ginting kepada tvnyaburuh
Pemasangan plang ini diharapkan dapat menjadi tanda yang jelas bagi semua pihak tentang status tanah tersebut.
Reporter: Ahmad Jais